You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Wanasari
Logo Desa Wanasari
Wanasari

Kec. Tabanan, Kab. TABANAN, Provinsi BALI

"WANASARI BERSEMI" SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DESA WANASARI, MELAYANI SEPENUH HATI DAN PROFESIONAL JAM OPRASIONAL/PELAYANAN MASYARAKAT DI KANTOR PERBEKEL DESA WANASARI DARI PUKUL 08.00 - 14.00 WITA

RAPAT KOORDINASI PENGAMANAN NATAL DAN TAHUN BARU 2022

Gde Made Erbin Nurhaidi 24 Desember 2021 Dibaca 761 Kali

Wanasari (24/12/2021) – Jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022  Pemerintah Desa Wanasari khususnya Perbekel Desa Wanasari, I Gede Ketut Agus Suparsa, mengajak sejumlah pihak untuk melaksanakan rapat koordinasi terkait pengamanan di wilayah Desa Wanasari.

Rapat yang dilaksanakan pada Jumat (12/2021) bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Wanasari dihadiri oleh Ketua BPD Desa Wanasari, Ketua LPM Desa Wanasari, Bendesa Adat Wanasari, Jro Kelian Adat Se-Desa Wanasari, Ketua Karang Taruna Desa Wanasari, Ketua STT. Se-Desa Wanasari, Bimas Desa Wanasari, Babinsa Desa Wanasari, Mekel Pecalang Desa Wanasari, Danru Linmas dan Anggota masing-masing Banjar. Rapat berjalan kondusif dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Dari hasil rapat yang dilaksakan, berikut poin penting yang disepakati bersama antara lain:

  1. Disepakati bahwa Kantor Desa Wanasari dijadikan sebagai POSKO PATROLI Tahun Baru 2022.
  2. Pada hari Jumat (31/12/2021), mulai pukul 18.00 wita anggota patroli sudah berkumpul di Kantor Desa Wanasari, yaitu BIMAS, BABINSA, JRO MEKEL PECALANG & ANGGOTA dan DANRU LIMAS untuk memulai patroli keliling Desa Wanasari, menggunakan Mobil Patroli Pecalang Desa. Semua anggota wajib menggunakan pakaian lengkap dengan atribut.
  3. Jro Kelian Adat, Kawil, BPD dan Angota Linmas wajib bersama-sama memantau kegiatan perayaan Tahun Baru 2022, di masing-masing banjar.
    a. Kegiatan dipusatkan di Balai Banjar masing-masing.
    b. Dilarang minum minuman keras/beralkohol.
    c. Dihimbau untuk tidak menyalakan kembang api dan sejenisnya.
    d. Perayaan dibatasi sampai pukul 02.00 wita.
  4. Tetap memperhatikan protokol kesehatan aman COVID 19, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali no 20 Tahun 2021.

Perbekel Desa Wanasari, I Gede Ketut Agus Suparsa.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image