Selasa, 3 Juni 2025, bertempat di ruang rapat Kantor Desa Wanasari, sedang berlangsung kegiatan evaluasi perubahan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini dipimpin oleh tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan, didampingi oleh tim dari Kecamatan Tabanan.
Evaluasi ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur penyesuaian dan pelaksanaan program prioritas desa.
Tim dari DPMD memberikan berbagai pertanyaan serta arahan teknis terkait substansi perubahan dokumen perencanaan dan penganggaran desa.
Kaur Perencanaan Desa Wanasari terlihat aktif menjawab setiap pertanyaan yang disampaikan, dengan didampingi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan Pendamping Desa.
Proses evaluasi berjalan lancar dalam suasana terbuka dan penuh tanggung jawab, mencerminkan komitmen Pemerintah Desa Wanasari dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan sesuai dengan ketentuan.